Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TAHUKAH ANDA BENTUK-BENTUK KEKERASAN SEKSUAL ?

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk menggangu Kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan Pendidikan denga naman dan optimal.


Secara sederhana Kekerasan seksual bisa dibagi dalam dua bentuk, yakni kekerasan fisik dan kekerasan non-fisik. Kekerasan non-fisik biasanya justru memiliki kecenderungan memperkuat dan mengawali terjadinya kekerasan fisik.

  1. Kekerasan non-fisik artinya perbuatan yang dilakukan dengan kata-kata misalnya memaki, merayu dengan kata-kata jorok, menyiul, menatap dan melontarkan lelucon berbaur seks yang memiliki konotasi merendahkan perempuan hal ini lah yang disebut dengan pelecehan seksual;
  2. Kekerasan fisik adalah semua bentuk kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik bagi yang dikenai, misalnya memukul, menampar, mengikat, membenturkan. Selain kekerasan fisik dan non-fisik;
Kekerasan seksual ini merupakan kekerasan atau serangan yang secara khusus ditujukan pada organ / alat reproduksi korban yang biasanya adalah perempuanDalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah secara eksplisit mengatur tentang bentuk-bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang meliputi: 


Pasal 4 ayat 1

 

 (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

a. Pelecehan seksual nonfisik;

b. Pelecehan seksual fisik;

c. Pemaksaan kontrasepsi;

d. Pemaksaan sterilisasi;

e. Pemaksaan perkawinan;

f. Penyiksaan seksual;         

g. Eksploitasi seksual;

h. Perbudakan seksual; dan

i. Kekerasan seksual berbasis elektronik”


Pasal 4 ayat 2

 

“(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:

  •  Perkosaan;
  •  Perbuatan cabul;
  •  Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau     eksploitasi seksual terhadap Anak;
  •  Perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban;
  •  pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
  •   Pemaksaan pelacuran;
  •  Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
  •   Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
  •  Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
  •  Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”

Posting Komentar untuk "TAHUKAH ANDA BENTUK-BENTUK KEKERASAN SEKSUAL ?"