Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu Hukum Pidana ?

 



Apa itu Hukum Pidana ?

Hallo sobat tampak hukum, Hukum pidana mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita, apalagi baru - baru ini banyak kejadian tindak pidana yang sangat menggemparkan masyarakat yang menguji asas kepastian Hukum di Indonesia. Bagi yang belum paham mengenai hukum pidana, pada tulisan ini kita sharing dasar pemahaman mengenai apa itu Hukum pidana sebagai referensi untuk belajar Hukum Pidana. 

Pengertian Hukum Pidana 

Menurut Prof. Moeljatno

  1. Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
  3. Menentukan dengan  cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan dapat dikenakan atau atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah dicamkan.

Prof. Simons

Menurut Prof Simons Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yg menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut. 

Istilah pidana

  • Perbuatan Pidana  
  • Delik 
  • TindakanPidana
  • Criminal Act
  • straafbarfeit

Defenisi Delik Menurut Para Ahli:

  • Prof Moeljatno: Semua perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi yang melanggar larangan tersebut
  • Prof Simmon: Semua perbuatan yang bersifat melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kemampuan bertanggung jawab
  • Perbuatan Pidana/ strafbaarfeit

Pengertian Perbuatan Pidana

  • Moeljatno mengatakan Perbuatan Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana  disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut
  • Roeslan Saleh mengatakan bahwa perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang
  • Marshall mengatakan bahwa perbuatan pidana adalah  perbuatan atau omisi yang dilarang oleh hukum untuk melindungi masyarakat, dan dapat dipidana berdasarkan prosedur hukum yang berlaku

Dalam KUHP, dijabarkan unsur-unsur tindak pidana menjadi menjadi 2 yaitu unsur subjektif dan unsur objektif.

Unsur subjektif dari suatu tindak pidana adalah:

  1. Kesengajaan atau ketidak sengajaan (dolus dan culpa)
  2. Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP.
  3. Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain
  4. Merencanakan terlebih dahulu  voorbedachte raad seperti yang misalnya terdapat dalam Pasal 340 KUHP
  5. Perasaan takut atau vress seperti yang antara lain terdapat dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP

Pembagian-pembagian tindak pidana/ delik

  1. Delik Formal (formeel delict) yaitu delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.  Contoh: Pasal 162, 209, 210, 242 dan 362 KUHP
  2. Delik Material (materieel delict) delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Contoh: Pasal 149, 187, 338, 338, 351 dan 378 KUHP
  3. Delik Aduan yaitu delik yang baru dapat diproses oleh penyelidik apabila adanya aduan dari pihak yang dirugikan. Contoh: Pasal 284, 310 KUHP
  4. Delik Commissionis yaitu delik berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang. Contoh: Pasal 212, 362, 245, 372 dan 378 KUHP
  5. Delik Omissionis yaitu delik-delik berupa pelanggaran terhadap keharusan-keharusan menurut undang-undang. Contoh: Pasal 164, 217, 224 dan 478 KUHP
  6. Delik Opzettelijke Delicten yaitu delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang telah disyaratkan bahwa delik tersebut harus dilakukan “dengan sengaja”. Contoh: Pasal 340
  7. Delik Culpooze Delicten yaitu delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang telah dinyatakan bahwa delik tersebut cukup terjadi “dengan tidak sengaja” agar pelakunya dapat dihukum 
  8. Zelfstandige delicten yaitu delik yang berdiri sendiri
  9. Voorgezette delicten yaitu delik yang pada hakikatnya merupakan suatu kumpulan dari beberapa delik yang berdirisendiri, yang karena sifatnya dianggap sebagai satu delik
  10. Enkelvoudige delicten yaitu delik-delik yang pelakunya telah dapat dihukum dengan satu kali saja melakukan tindakan yang dilarang oleh undang-undang
  11. Semengestelde delicten yaitu delik yang pelakunya hanya dapat dihukum menurut suatu ketentuan apabila pelaku tersebut telah berulangkali melakukan tindakan yang sama. Contoh: Pasal 296, 481 ayat (1) KUHP
  12. Aflopende Delicten yaitu delik-delik yang terdiri dari satu atau lebih tindakan untuk menyelesaikan suatu kejahatan. Contoh: Pasal 279 ayat (1)
  13. Voorttrudende delicten yaitu delik yang terdiri dari satu atau lebih tindakan untuk menimbulkan suatu keadaan yang bertentangan dengan sesuatu norma. Contoh: Pasal 124 ayat (2) angka 4, 228 KUHP

Pasal 1 KUHP

  1. Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.
  2. Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan .

ASAS YG TERCAKUP DLM PASAL 1 (1) KUHP

Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali : Tiada delik, tiada hukuman tanpa suatu peraturan yang terlebih dahulu menyebut perbuatan yang bersangkutan sebagai suatu delik dan yang memuat suatu hukuman yang dapat dijatuhkan atas delik itu

Tempus delicti penting diketahui dalam hal-hal :

  • Kaitannya dengan Pasal 1 KUHP
  • Kaitannya dengan aturan tentang Daluwarsa
  • Kaitannya dengan ketentuan mengenai pelaku tindak pidana anak : Ps 45,46,47 KUHP atau Undang - Undang Pengadilan Anak

Teori - Teori Tempus Delicti

  1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de lichamelijke daad)
  2. Teori bekerjanya alat yang digunakan (de leer van het instrumen)
  3. Teori Akibat (de leer van het gevolg)
  4. Teori waktu yang jamak (de leer van de meervoudige tijd)

Teori - Teori Locus Delicti

  1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de lichamelijke daad)
  2. Teori bekerjanya alat yang digunakan (de leer van het instrumen)
  3. Teori Akibat (de leer van het gevolg)
  4. Teori Tempat yang jamak (de leer van de meervoudige tijd)

  • Locus delicti penting diketahui dalam hal hal :Hukum pidana mana yang akan diberlakukan 

- Hukum Indonesia atau Hukum negara lain

  • Kompetensi relatif suatu pengadilan 

- contoh : PN Jakarta Selatan atau PN Bogor

Apa saja sanksi dalam pidana?

Dasar hukum sanksi pidana terdapat dalam Pasal 10 KUHP yang terdiri dari:

  • Pidana pokok

  1. Pidana penjara
  2. Pidana mati
  3. Pidana denda
  4. Pidana kurunga     
  • Pidana tambahan 
  1. Pencabutan hak tertentu 
  2. Perampasan barang tertentu
  3. Pengumuman hakim 

Perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan

Sama, karena sebagai bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan sesorang karena melakukan suatu tindak pidana (Pasal 22 KUHP) dan Pasal ( 10 KUHP)

  • Pidana penjara

  1. Dapat dikenakan waktu seumur hidup atau selama waktu tertentu
  2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama hingga 20 tahun (Pasal 12 KUHP dan serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja , Pasal 14 KUHP)
  3. Pidana penjara  dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan (Pasal 18 (2) kuhp) 

  • Pidana Kurungan

  1. Pidana kurungan paling singkat dikenakan paling singkat satu hari dan paling lama satu tahun (Pasal 18 (1)), tetapi dapat diperpanjang dengan pemberatan hukum penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 (3)) serta dikenakan wajib kerja lebih ringan dari pada terpidana penjara ( Pasal 19 (2))
  2. Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran atau sebagai ganti tindak pidana denda yang tidak dibayarkan (Pasal 30 (2)

  • Asas Teritorial atau teritorialiteits beginsel atau lands beginsel

Berlakunya undang-undang pidana suatu negara semata-mata didasarkan pada tempat dimana suatu tindak pidana itu dilakukan, dan tempat tersebut haruslah berada pada wilayah negara yang bersangkutan

Menurut Pasal 2 KUHP:

“Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang  di dalam wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana”

  •  Asas Personal ( Nasional Aktif) actief nationaliteitsbeginsel atau Personaliteit beginsel

Menentukan aturan hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Asas personal diatur dalam Pasal 5 KUHP ayat (1) dan (2) 

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 5 KUHP, WNI yang yang melakukan tindak pidana tertentu (di luar wilayah Indonesia)terhadapnya berlaku ketentuan perundang-undangan Indonesia. Dan terdapat 2 golongan:
  • Golongan pertama
  1. Pasal 104-109 KUHP
  2. Pasal 131-139  KUHP
  3. Pasal 160 dan 161 KUHP
  4. Pasal 240 KUHP
  5. Pasal 279 KUHP 
  6. Pasal 450 dan 451 
  • KUHPGolongan Kedua:

Tindak pidana yang menurut undang-undang Indonesia yang dianggap sebagai kejahatan yang di negeri tempat tindak pidana itu dilakukan tidak diancam dengan pidana. Syaratnya: Kejahatan menurut KUHP Juga dihukum oleh hukum pidana negara asing dimana tindak pidana dilakukan

  • Asas Perlindungan (nasional pasif)
  • Asas ini melindungi kepentingan negara (masyarakat Indonesia) terhadap serangan siapapun juga (WNI atau WNA) dimana saja (dalam dan Luar negeri) serangan itu dilakuan. Asas ini untuk kepentingan hukum nasional tanpa terkecuali, kewarganegaraan, pembuat atau tempat dimana dilakukan tindak pidana. 
  • Asas ini diatur dalam Pasal 4 dan 8 KUHP
  • Asas Universalitas

Menurut asas ini aturan hukum pidana indonesia berlaku terhadap tindak pidana, baik dilakuan di dalam negeri maupun di luar negeri dan juga baik dilakukan oleh warga negara sendiri maupun oleh warga negara asing.

Tindak pidana  dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sub 2e KUHP yakni sejauh juga mengenai kepentingan—kepentingan negara-negara asing dan Pasal 4 sub 4e KUHP mengenai perompak laut (pembajakan) Kepentingan yang dilindungi dalam asas universalitas ini yaitu kepentingan international

Dalam Pasal 9 KUHP, doberlakukannya ketentuan hukum pidana Indonesia yang dimaksud dalam Pasal 2, 3, 5, 7 dan 8 dibatasi dengan pengecualian yang di akui dalam hukum publik Internasional, antara lain:

  • Bahwa rumah dan perkarangan dari para duta negara besar dan duta dari negara asing dianggap wilayah dari negara asing yang bersangkutan;
  • Bahwa para diplomat asing tidak dapat dituntut di muka pengadilan di negara mereka ditugaskan
  • Bahwa kapal-kapal perang dari negara asing yang berlabih di pelabuhan indonesia dianggap pula sebagai wilayah  negara asing yang bersangkutan



Posting Komentar untuk "Apa itu Hukum Pidana ?"