Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Kesehatan


Berbicara masalah kesehatan bukan hal lumrah bagi kita, mulai dari aturannnya, penerapannya hingga implementasinya yang kadang ada pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. Hal ini karena menyangkut masalah nyawa manusia serta kewajiban Negara untuk melindungi segenap bangsa indonesia khususnya dibidang kesehatan. Dalam tulisan ini sobat tampakhukum akan membagikan teori singkat mengenai Hukum Kesehatan dalam prespektif Undang-Undang dan Asas Hukum Kesehatan.

UU No. 23 Tahun 1992 Jo UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Hukum Kesehatan adalah Semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan 

ASAS HUKUM KESEHATAN

  1. Sa science et sa conscience (ilmu dan kepandaian jangan bertentangan dengan kata hati
  2. Agroti solus Lex Suprema (keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi)
  3. Deminimis noncurat Lex (hukum tidak mencampuri hal yang spele)
  4. Res Ipsa liquitur (faktanya telah bicara) 

Menurut Van Der Mijn & Leenen

  • Hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi penerapan perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha negara (Van Der Mijn)
  • Keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya (Leenen)

FUNGSI UNDANG-UNDANG KESEHATAN

Adapun gungai Undang-Undang Kesehatan adalah

  • Alat untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang meliputi upaya kesehatan dan sumber daya.
  • Menjangkau perkembangan yang makin kompleks yang akan terjadi pada masa yang akan datang.
  • Memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan

HUKUM KESEHATAN DALAM TATARAN INTERNASIONAL

TREATY adalah perjanjian Internasional yang merupakan sumber hukum positif dan  mengikat dalam jurisdiksi hukum kesehatan.

Berdasarkan Pasal 38 Statuta International Coutr of Justice, menyediakan sumber hukum materiil, yaitu : - treaty;  - kebiasaan;     -prinsip umum hukum; - keputusan judicial.

Pada umumnya perjanjian Internasional di bidang kesehatan diatur dalam bentuk deklarasi.  antara lain : 

  1.  Deklarasi Sidney (tentang ketentuan kematian medik).

     2.  Deklarasi Jenewa tentang sumpah kedokteran (bagi Indonesia diatur dalam PP No.26            / 1960

      3.  Deklarasi Lisbon (tentang Informed Consent)

      4.  Deklarasi Helsinki

           tentang penelitian biomedik

DOKTRIN YANG BERLAKU DALAM ILMU KESEHATAN

Doktrin Res Ipsa Liquitur

(tidak perlu membuktikan unsur melawan hukum nya, cukup dengan menunjukkan fakta)

 Tujuannya : untuk mencapai keadilan) 

Syarat Res Ipsa Liquitur  :

  1. Kejadian yang tidak biasa terjadi.
  2. Kerugian tersebut bukan disebabk pihak ketiga
  3. Instrumen yang digunakan berada dalam pengawasan pelaku tindakan
  4. Bukan kesalahan korban

Konsekuensi Yuridis Res Ipsa Liquitur :

Lebih memberikan keadilan

Bagi pasien yang dalam posisinya sebagai korban yang tidak  seharusnya mendapat beban untuk membuktikan

Presumsi kelalaian

Dengan memperlihatkan fakta yang terjadi maka di presumsikan/ diduga telah terjadi tindakan melawan hukum baik disengaja maupun tidak disengaja. 

Menjadi bukti sesuai kondisi circumtancial evidence (suatu bukti tentang suatu fakta yang dapat digunakan unutk menarik kesimpulan) 

Memaksa pelaku menjelaskan Kejadian karena : Pelakulah yang memiliki akses terhadap alat dan saksi-saksi 

Doktrin Pembuktian Terbalik

Pembuktian dibebankan kepada petugas kesehatan.

Karena : petugas kesehatan dianggap lebih tahu ketimbang pasien tentang proses dan prosedurserta akibat tindakan yang dilakukan  

Doktrin Pertanggung Jawaban Mutlak 

Yaitu : Pertanggung jawaban wajib, yangberdasarkan kepada ada tanpa terjadi kesalahan Pertanggung jawaban mutlak muncul sejak terjadi hubungan terpiutik

Jenisnya Pertanggung Jawaban Mutlak:

Pertanggung jawaban mutlak atas

  1. Keselamatan, kenyamana dan keamanan. 
  2. Pertanggung jawaban mutlak atas pelayanan yang diberikan
  3. Pertanggung jawaban mutlak atas tindalkan medis yang diaplikasikan kepada pasien
  4. Pertanggung jawan mutlak atas resiko akibat tindakan medik yang diambil 

TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER

Meskipun antara dokter dan pasien terikat dalam hubungan dengan dasar pejanjian, namun pasien sulit menggugat dokter dengan dasar wanprestasi, karena prestasi dokter tidak dapat diukur. Maka dasar gugat dalam hal yang dapat dibuktikan telah berbuat kesalah/kelalaian adalah perbuatan melawan hukum (1365 KUHP) 

Pasal 1365 KUHP

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”   

KESEHATAN DAN UPAYA KESEHATAN KESEHATAN

Kesehatan adalah keadaan sejahteradari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (Ps 1 Ayat (1) UU No.23/1992)

UPAYA KESEHATAN

Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat (Ps 1 Ayat (2) UU No 23  /1992)

SUMBER DAYA KESEHATAN

TENAGA KESEHATAN

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang keshatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Ps 1 Ayat (3) UU No.23/1992)

SARANA KESEHATAN

Adalah yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan (Ps 1 Ayat (4) UU No. 23/1992)

MEDISCHE SCHULDUITSLUITINGS GRONDEN

Adalah :  Dasar peniadaan kesalah khusus medik

   Di dalam KUHP, terdapat dasar-dasar peniadaan atau pengurangan hukuman : 

  • Pasal 44 KUHP. Sakit jiwa
  • Pasal 48 KUHP. Ada unsur daya paksa 
  • Pasal 50 KUHP. Peraturan perundang-undangan
  • Pasal 51 KUHP. Perintah jabatan

DASAR-DASAR PENIADAAN KESALAHAN DIBIDANG MEDIK

Dalam literatur hukum dan Jurisprudensi di negara-negara Anglo-saxon, yaitu :

  • Resiko dalam pengobatan
  • Kecelakaan
  • Volunti non fit Iniura
  • Contributory negligence

1.  Resiko dalam pengobatan (risk of Treatment)

Pada dasarnya semua tindakan dokter baik diagnostik maupun terapeutik mengndung resiko yang melekat pada tindakannya (risk of treatment)

  • Resiko yang inheren
  • Reaksi Alergik
  • Komplikasi dalam tubuh pasien

2.  Kecelakaan

(mishap, accident, misadventure, mischance) dokter tidak dapat dituntut secara hukum atas kesalahan yang terjadi diluar kemampuan kontrolnya. misal : listrik padam ketika operasi sedang berlangsung.      

3.  Volenti non fit Iniura

“asumption of riask” terdapat suatu asumsi yang sudah diketahui terdapat resiko yang besar Doktrin “He wilingly undertakes a risk cannot afterwrds complain” contoh : pasien yang telah mendapat penjelasan tentang resiko pulang paksa, tidak dapat menggugat atas resiko yang terjadi.  

4. Contributory Nigligence

(sikap tindak pasien yang tidak wajar) Terkait erat dengan kaptuhan pasien kepada nasehat dokter :

  • Anjuran pangobatan kontinyu, akan tetapi pasien justeru tidak parnah datang.
  • Anjuran menghindarai pantangan,pasien tetap melakukannya secara tanpa sepengetahuan dokter.

POSISI PERAWAT DALAM HUBUNGAN HUKUM

  • Dalam tindakan medis perawat hanya sebatas membantu dokter, karenanya yang dilakukan sesuai dengan perintah dan petunjuk dokter. Perawat tidak bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas kesalahan tindakan medik yang dilakukan dokter.
  • Hubungan antara perawat dengan  pasien dilandasi oleh hubungan pasien dgn Rumah Sakit
  • Hubungan perawat dengan Rumah Sakit diatur dalam perjanjian kerja (Psl 1601 jo 1601a BW perburuhan bagi RS Swasta) Bagi RS pemerintah tunduk pada ketentuan hukum kepegawaian

Posting Komentar untuk "Hukum Kesehatan"