Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CYBER CRIME


Kejahatan komputer adalah tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknolgi komputer untuk melakukan tindak kejahatan.Pencurian perangkat keras dan perangkat lunak, manipulasi data, pengaksesan sistem komputer secara ilegal dengan telepon, dan mengubah program. Di era digital yang semakin modern saat ini Cyber Crime kejahatan yang paling sering dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan dan kemajuan akses internet dan teknologi yang semakin canggih. Kejahatan ini tidak mengenal batasan karena semua meiliki akses untuk melakukan sesuatu hal di internet. Lalu apa sebenarnya cyber crime ? Berikut kita akan membagikan teori tentang Cyber Crime.  

KRIMINALITAS DI INTERNET

Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. 

Cybercrime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Motif

  • Motif intelektual

Kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.

  • Motif ekonomi, politik, dan kriminal

Kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

Karakteristik Cybercrime

  • Ruang lingkup kejahatan
  • Sifat kejahatan
  • Pelaku kejahatan
  • Modus kejahatan
  • Jenis kerugian yang ditimbulkan
  • Ruang lingkup kejahatan
Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.

  • Sifat kejahatan

Bersifat non-violence artinya Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.

Pelaku kejahatan Bersifat lebih universal artinya kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

  • Modus kejahatan

Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.

Jenis kerugian yang ditimbulkan Dapat bersifat material maupun non-material Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi. 

RUANG LINGKUP KEJAHATAN KOMPUTER

  1. Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional, seperti digunakan untuk melakukan pencurian, penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online, dan lain-lain.
  2. Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di mana data-data di dalam computeryang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara tidak sah.
  3. Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data, yang dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer digunakan secara ilegal atau tidak sah.
  4. Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.

KEJAHATAN MENGGUNAKAN SARANA KOMPUTER (BUKU BAINBRIDGE,1993) :

  1. Memasukkan instruksi yang tidak sah;
  2. Perubahan data input;
  3. Perusakan data;
  4. Komputer sebagai pembantu kejahatan;
  5. Akses tidak sah terhadap sistem komputer.

ANCAMAN TERHADAP PENGGUNAAN INTERNET (BERNSTEIN ET.AL., 1996):

  1. Menguping (eavesdropping);
  2. Menyamar (masquerade);
  3. Pengulang (reply);
  4. Manipulasi data (data manipulation);
  5. Kesalahan Penyampaian (misrouting);
  6. Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor);
  7. Virus (viruses);
  8. Pengingkaran (repudoition);
  9. Penolakan Pelayanan (denial of service).

BEBERAPA KENDALA DI INTERNET AKIBAT LEMAHNYA SISTEM KEAMANAN KOMPUTER (BERNSTEINET.AL,1996):

  1. Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri.
  2. Jalur komunikais disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer.
  3. Sistem informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau (intruder).
  4. Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet.


MASALAH KEAMANAN BERHUBUNGAN DENGAN LINGKUNGAN HUKUM:

  1. Kekayaan intelektual (intellectual property) dibajak.
  2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
  3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
  4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
  5. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.

SISTEM KEAMANAN YANG BERKAITAN DENGAN MASALAH KEUANGAN DAN E-COMMERCE:

  • Data keuangan dapat dicuri atau diubah oleh intruder atau hacker;
  • Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas yang memegangnya;
  • Pemalsuan uang;
  • Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang lain dan melakukan transaksi keuangan atas nama orang lain tersebut.

Faktor Penyebab Cybercrime

  • Segi teknis, 

Teknologi internet menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.

  • Segi sosioekonomi, 

Adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network). Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. 

Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh, memasuki tahun 2000 terjadi isu virus Y2K yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.

Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitas

  • Unauthorized Access
  • Illegal contents
  • Penyebaran virus secara sengaja
  • Data Forgery
  • Cyber-Espionage, Sabotage and Extortion
  • Cyberstalking
  • Carding
  • Hacking and Cracking
  • Cybersquatting and Typosquatting
  • Hijacking
  • Cyber Terorism

Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan

  • Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
  • Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

Jenis Cybercrime Berdasarakan Sasaran Kejahatan

  • Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
  • Cybercrime Menyerang Hak Milik (Against Property)
  • Cybercrime Menyerang Pemerintah ( Against Government)

Penanggulangan Cybercrime

  • Mengamankan Sistem
  • Penanggulangan Global
  • Perlunya CyberLaw
  • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Jenis Cybercrime

  • Berdasarkan kegiatan
  • Secara umum
  • Berdasarkan target utama kemanan jaringan
  • Cara terjadinya
  • Berdasarkan yg dikenal dalam masyarakat
  • Berdasarkan kerahasiaan, integritas, keberadaan data dan sistem komputer
  • Motif kegiatan
  • Sasaran Kejahatan
  • Berdasarkan UU

Jenis Cybercrime Berdasarkan Kegiatan

  1. Penipuan komputer
  2. Pencurian uang/harta benda dengan menggunakan komputer
  3. Memasukkan instruksi yg tdk sah
  4. Perubahan data input
  5. Perusakan data
  6. Membuat akses tidak sah
  7. Hacking/cracking
  8. Perusakan sistem computer
  9. Piracy/Hijack (Pembajakan)
  10. Penyebaran kebohongan (hoax)
  11. Manipulasi data 
  12. Viruses (penyebaran virus)
  13. Denial of Service (DoS) yaitu penolakan pelayanan. Serangan yg bertujuan untuk melumpuhkn target. Ex; Seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi.

Jenis Cybercrime Secara Umum

  • Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun;
  • Penyadapan terhadap jalur komunikasi memungkinkan bocornya rahasia perusahaan
  • Perusakan situs
  • Penyebaran virus

Jenis Cybercrime Berdasarkan Target Utama Kemanan Jaringan/Divais

  • Malware , perangkat lunak yg diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer;
  • Denial Of Service attack ( penolakan layanan)
  • Virus komputer
  • Pencurian dunia maya
  • Defacing (kegiatan mengubah halaman situs/website)
  • Spoofing adalah teknik yg digunakan untuk memperoleh akses yg tdk sah ke suatu komputer atau informasi
  • DNS Poisoning, yaitu  mengacaukan Dns Server asli agar pengguna internet terkelabui untuk mengakses web site palsu yg dibuat benar-benar menyerupai aslinya.

Jenis Cybercrime Berdasarkan Cara Terjadinya

  • Internal crime (orang dalam)
  • External crime
  • Hacking
  • Carding (berbelanja menggunakan nomor dan identitas Kartu kredit orang lain, yg diperoleh secara ilegal biasanya dengan mencuri data di internet.
  • Cracking, yaitu suatu bentuk kejahatan dengan maksud merusak sistem kemanan dalam suatu sistem atau program data komputer untuk niat jahat, EX Pencurian dll



Jenis Cybercrime berkaitan dengan Kerahasiaan, Integritas dan keberadaan data

  • Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
  • Menggangu data komputer
  • Menggangu sistem komputer
  • Mencuri data
  • Membocorkan data dan memata-matai
  • Menyalahgunakan peralatan computer

Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitas

  • Unauthorized Access (menyusup secara tdk sah)
  • Illegal contents (konten tidak sah)
  • Penyebaran virus secara sengaja
  • Data Forgery (Pemalsuan data)
  • Cyber-Espionage, Sabotage and Extortion (mata-mata)
  • Cyberstalking (mengganggu dan melecehkan)
  • Carding (Kejahatan kartu kredit)
  • Hacking (Mengakses  tanpa niat jahat)
  • Cracking (Mengakses dengan niat jahat)
  • Gambling (judi online)
  • Sniffing, Internet Eavesdropping (Penyadapan Internet)
  • Cyber Terorism
  • Kejahatan HAKI
  • Spoofing (pemalsuan data)
  • Data Theft (mencuri data)
  • Cybersquatting and Typosquatting (kejahatan domain)
  • Hijacking, Piracy (Pembajakan)
  • Defacing (mengubah halaman situs)

Jenis Cybercrime Berdasarakan Undang – Undang No 36 Tahun 1999 Tentang  Telekomunikasi

  1. Pelanggaran tidak adanya izin Menteri terhadap Penyelenggara Telekomunikasi  (Pasal 11 Ayat 1) Pasal 47
  2. Pelanggaran kebebasan Memilih jaringan Telekomunikasi (Pasal 19, Pasal 48)
  3. Pelanggaran Kewajiban Memberikan Prioritas (Pasal 20) (Pasal 49)
  4. Pelanggaran Memanipulasi Akses (Pasal 22), (Pasal 50)
  5. Pelanggaran penyambungan kejaringan Penyelenggara Telekomunikasi lainnnya serta untuk keperluan penyiaran (Pasal 29 ayat 1 dan 2), (Pasal 51)
  6. Pelanggaran izin untuk memperdagangkan perangkat telekomunikasi, dibuat, dirakit, dimasukkan dan /atau digunakan (pasal 32 ayat 1)
  7. Pelanggaran pemanfaatan frekuensi Radio DAN ORBIT Satelit tanpa izin serta penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit (Pasal 33 ayat 1, 2), Pasal 53
  8. Pelanggaran terhadap perbuatan yg menimbulkan gangguan fisik dan Elektro Magnetik (Pasal 38), (Pasal 55)
  9. Pelanggaran Penyadapan (Pasal 40), (Pasal 56)
  10. Pelanggaran Kerahasiaan Informasi (Pasal 42 ayat 1), (Pasal 57)
  11. Pelanggaran terhadap pasal 47, 48, 52 atau Pasal 56 dirampas untuk Negara (Pasal 58)
  12. Pelanggaran Pasal 47 s.d Pasal 57 adalah Kejahatan (Pasal 59)

Penanggulangan Cybercrime

  • Mengamankan Sistem
  • Penanggulangan Global
  • Perlunya CyberLaw
  • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Posting Komentar untuk " CYBER CRIME"