Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Keluarga

Keluarga merupakan aset yang terpenting dalam hidup, dimanapun kita pergi akan kembali pulang demi keluarga. Tahukah anda dalam mempertahankan sebuah keluarga agar tetap utuh adalah komitmen yang tinggi. Keluarga tidak terlepas dari godaan yang selalu memicu perpecahan dalam keluarga seperti contoh yang selalu kita dengar perebut istri/suami orang maupun masalah perceraian dan lain sebagainya. Nah dalam tulisan ini, tampak hukum akan membagikan tulisan tentang hukum keluarga. Penting untuk kita ketahui tentang pemahaman hukum keluarga agar menjadi referensi kita bersama.

Ada beberapa pemahaman tentang hukum kelaurga menurut BW

 
KETURUNAN

  • Seorang anak sah ( wettig kind) ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. 
  • Undang -Undang menetapkan tenggang kandungan yang paling lama 300 hari dan paling pendek 180 hari. Seorang anak yang lahir 300 hari setelah perkawinan orangtuanya dihapuskan, adalah anak yang tidak sah. 
  • Jika anak dilahirkan sebelumnya lewat 180 hari setelah pernikahan orangtuanya, maka ayahnya berhak menyangkal sahnya anak itu. 
  • Anak yan
    g lahir diluar perkawinan dinamakan naturlijke kind

KEKUASAAN ORANG TUA (OUDERLIJKE MACHT)

 
Berlakunya Kekuasaan Orang Tua :

  • Sejak lahirnya anak atau sejak hari pengesahannya dan berakhir pada waktu anak itu menjadi dewasa atau kawin atau pada waktu perkawinan orang tuanya dihapuskan 
  • Pencabutan kekuasaan oragtua oleh hakim ( onzet ) 
  • Orang tua dibebaskan ( ontheven ) dari kekuasaan karena suatu alasan 
  • Kekuasaan orangtua berisi kewajiban untuk mendidik dan memelihara anaknya meliputi pemberian nafkah, pakaian dan perumahan, menjaga kekayaan anak yaitu mengenai benda-benda yang tak bergerak, surat-surat sero (effecten) dan surat-surat penagihan yg tidak boleh dijual sebelum mendapat izin dari hakim

PERWALIAN (VOOGDIJ)


Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur, yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh Undang-Undang.
Anak yang berada di bawah perwalian :

  • Anak sah yang kedua orangtuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orangtua 
  • Anak sah yang orang tuanya telah bercerai 
  • Anak yang lahir di luar perkawinan ( naturlijke kind )

PERWALIAN (VOOGDIJ)
Orang yang tidak dapat diangkat menjadi wali :

  • Orang yang sakit ingatan 
  • Orang yang belum dewasa 
  • Orang yang dibawah curatele 
  • Orang yang telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua 
  • Kepala dan anggota-anggota Balai Harta Peninggalan (weeskamer) kecuali dari anak-anaknya sendiri

PENDEWASAAN (HANDLICHTING)
Pendewasaan ialah suatu pernyataan tentang seorang yang belum mencapai usia dewasa sepenuhnya atau hanya untuk beberapa hal saja dipersamakan dengan seorang yang sudah dewasa.


CURATELE

Pengampuan atau dikenal juga dengan curatele adalah keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum

ALASAN-ALASAN CURATELE

  • Org yang sudah dewasa, yang menderita sakit ingatan menurut Undang-Undang harus ditaruh dibawah pengawasan ( curatele ) 
  • Orang yang mengobralkan kekayaannya 
  • Orang yang tidak mampu mengurus sendiri kepentingannya 
  • Permintaan Curatele diajukan kepada Pengadilan Negeri dengan menguraikan peristiwa-peristiwa yang menguatkan persangkaan tentang adanya alasan untuk menaruh orang dalam curatele

ORANG YG HILANG

Orang yang sudah lima tahun lewat terhitung sejak hari keberangkatan orang yang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberikan kuasa untuk mengurus kepentingan-kepentingannya, dan selama itu tak ada kabar yang menunjukkan  ia masih hidup, maka orang-orang yang berkepentingan, dapat meminta pada hakim supaya dikeluarkan suatu pernyataan yang menerangkan bahwa orang yang meninggalkan tempat tinggalnya itu dianggap telah meninggal.
Dalam hal orang yang meninggalkan tempat tinggalnya meninggalkan suatu penguasaan untuk mengurus kepentingannya, maka harus ditunggu selama sepuluh tahun lewat sejakditerimanya kabar terakhir dari orang itu.

Sekian yang bisa saya sharing semoga bermanfaat...


Posting Komentar untuk "Hukum Keluarga"