Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Perkawinan

Hai sobat tampak hukum, tahukah anda bahwa perkawinan merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh setiap orang untuk masa depannya. Dimana perkawinan juga merupakan ibadah yang sudah digariskan untuk kita manusia. Namun dalam proses perkawinan perlu kita ketahui dan pahami aturannya. Memang setiap suku, agama, ras dan budaya tentunya cara dan proses pelaksanaannya  berbeda-beda akan tetapi tujuan tetap sama.

Sebelum melaksanakan perkawinan penting untuk kita ketahui beberapa kriteria atau persyaratan hukum boleh tidak dilanggsungkannya perkawinan berdasarkan hukum di Indonesia. Ini sangat penting bagi kita yang baru memiliki rencana untuk melangsungkan perkawinan ataupun yang sudah, sebagai referensi dan acuan untuk kita bagi orang-orang yang kita cintai dan edukasi hukum perkawinan dilingkungan kita berada.

Syarat-Syarat Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan UU yaitu 18 tahun (laki-laki) dan 15 tahun ( wanita )
  • Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak
  • Untuk seorang wanita yg sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudahnya putusan perkawinan pertama
  • Tidak ada larangan dalam UU bagi kedua pihak
  • Untuk pihak yang  masih dibawah umur, harus ada izin dari orang tua atau walinya.
HAL YG HARUS DILAKUKAN SEBELUM PERKAWINAN
  1. Pemberitahuan (Aangifte) tentang kehendak akan kawin kepada pegawai pencatatan sipil (Ambtenaar Burgerlijk Stand)
  2. Pengumuman (Afkondiging) oleh pegawai tersebut tentang akan dilangsungkan pernikahan.
  3. Orang yang Berhak Mencegah atau Menahan Perkawinan (stuiten)
  4. Suami / istri / anak-anak dari pihak yang akan kawin
  5. Orang tua kedua belah pihakJaksa (officer van justice)
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI 
Pengurusan harta kekayaan isteri oleh suami harus dilakukan dengan sebaik-baiknya (als een goed huisvader) dan istri dapat meminta pertangungjawaban suami apabila terjadi kemerosotan kekayaan Istri yang  terjadi karena kesalahan suami.
 
AKIBAT LAIN DARI PERKAWINAN :
  1. Anak-anak yang lahir dari perkawinan adalah anak sah (wettig)
  2. Suami menjadi waris dari si Isteri dan begitu sebaliknya, apabila salah satu meninggal di dalam perkawinan
  3. Larangan jual beli antara suami isteri oleh UU
  4. Larangan perjanjian perburuhan suami isteri oleh UU
  5. Pemberian benda-benda atas nama tak diperbolehkan antara suami isteri 
  6. Suami tak dibolehkan menjadi saksi dalam perkara isterinya dan sebaliknya
  7. Suami tak dapat dituntut tentang beberapa kejahatan terhadap isterinya dan begitu sebaliknya (misalnya Pencurian )
Percampuran Kekayaan
Pencampuran Kekayaan adalah mengenai seluruh activa dan passiva baik yang dibawa oleh masing-masing pihak ke dalam perkawinan maupun yang akan diperoleh di kemudian hari selama perkawinan. Kekayaan bersama itu oleh Undang-Undang dinamakan gemeenschap.
Hak mengurus kekayaan bersama berada di tangan suami, tak bertanggung jawab kepada siapapun, dan memiliki batasan kekuasaan pada larangan untuk memberikan dengan percuma benda-benda yang tak bergerak kepada org lain selain kepada anak sendiri yg lahir dari perkawinan Undang –Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 (pasal 124 ayat 3)
Melepaskan Gemenschap
Terhadap kekuasaan suami yang sangat luas itu, kepada isteri hanya diberikan hak sbb:
  • Meminta kepada hakim supaya diadakan pemisahaan kekayaan apabila suami melakukan pengurusan yg sangat buruk (wanbeher)
  • Meminta curatele kepada hakim apabila suami mengobralkan kekayaannya kepada orang lain.
Pemecahan Gemeenschap dan Hak Isteri untuk Melepaskan Gemeenschap.
Syarat berakhirnya Gemeenschap:
  • Berakhirnya perkawinan
  • Matinya salah satu pihak
  • Perceraian
  • Perkawinan baru sang isteri setelah mendapatkan izin dari hakim
  • Diadakan pemisahaan kekayaan
  • Perpisahaan meja dan tempat tidur
Perjanjian Perkawinan (huwelijksvoorwarden)
  • Perjanjian perkawinan diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan dan harus dibuat dalam akte notaris
  • Perjanjian perkawinan hanya dapat menyingkirkan suatu benda saja dari percampuran kekayaan, tetapi dapat juga menyingkirkan segala percampuran. Contoh : Perjanjian Percampuran laba rugi, dan perjanjian percampuran penghasilan
  • Perjanjian mulai berlaku pada saat pernikahan ditutup di depan Peg. Pencatatan Sipil dan mulai berlaku untuk orang pihak ketiga sejak hari pendaftaran di kepaniteraan Pengadilan Negeri
  • Perjanjian perkawinan harus diikuti langsung oleh pembuatnya 
 
Hal yang dilarang dalam Perjanjian Perkawinan :
  • Larangan membuat perjanjian yang menghapuskan kekuasaan suami sebagai kepala di dalam perkawinan (maritale  macht)
  • Menghapuskan kekuasaan suami sebagai ayah  (ouderlijke macht)
  • Menghilangkan hak-hak suami atau isteri yg ditinggal mati
  • Larangan membuat perjanjian bahwa suami akan memikul bagian yg lebih besar dalam activa daripada bagiannya dalam passiva
  • Larangan menunjuk penggunaan hukum asing dalam menyelesaikan masalah.
HAPUSNYA PERKAWINAN 
Perkawinan hapus jika satu pihak meninggal, jika satu pihak kawin lagi setelah mendapat izin hakim, dan jika satu pihak meninggalkan pihak lainnya hingga sepuluh tahun lamanya, maka perkawinan dapat dihapuskan dengan perceraian. Perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. 
 
ALASAN-ALASAN PERCERAIAN YANG DIAKUI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (PASAL 209) 
  • Zina ( overspel )
  • Ditinggalkan dengan sengaja   (kwaadwilige verlating)
  • Penghukuman yang melebihi 5 tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan
  • Penganiayaan berat atau membahayakan jiwa (KDRT)
PEMISAHAN KEKAYAAN 
Pemisahan kekayaan dapat diminta oleh istri dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Apabila suami berkelakuan tidak baik, mengorbankan kekayaan bersama, dan membahayakan keselamatan keluarga
  • Apabila suami melakukan pengurusan yg buruk thdp kekayaan isteri, dan dikhawatirkan akan habis
  • Apabila suami mengobralkan kekayaan sendiri sehingga isteri akan kehilangan tanggungan
PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan campuran ini diatur dalam pasal 56 s/d 62 UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perkawinan Campuran adalah Karena salah satu pihak tunduk kepada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan
Contoh : 
  • Seorang Pria Indonesia kawin dengan wanita WNA atau seorang Wanita Indonesia kawin dengan seorang pria WNA 
  • Perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum yang berlainan.

Posting Komentar untuk "Hukum Perkawinan"