Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asas-Asas Hukum Acara Pidana

 

Asas-Asas Hukum Acara Pidana

Asas menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Dasar artinya sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Asas akan menjadi pedoman dalam menegakkan hukum acara agar tercapainya keadilan. Asas sebagai pokok dan mendasari segala sesuatunya sehingga penegakkan hukum tidak hanya bertumpu kepada Undang - Undang saja melainkan ada asas yang juga harus di ketahui dan diterapkan.

Hukum Acara Pidana 

Undang-undang tidak memberikan pengertian resmi mengenai hukum acara pidana, yang ada adalah berbagi pengertian mengenai bagian - bagian tertentu dari hukum acara pidana, misalnya penyelidikan, Penyidikan, penangkapan dan lain sebagainya.


VAN BEMMELEN

Hukum acara pidana adalah suatu kumpulan ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana negara,bilamana dihadapkan pada suatu kejadian yang menimbulkan syak wasangka telah terjadinya suatu pelanggaran hukum pidana, maka dengan perantaraan alat-alatnya mencari kebenaran, menetapkan di muka hakim, dan oleh hakim diberi suatu putusan mengenai perbuatan yang dituduhkan, bagaimana hakim harus membuktikan suatu hal yang telah terbukti, dan bagaimana putusan tersebut harus dijalankan.

Tata cara proses perkara pidana meliputi hak dan kewajiban para pihak serta pelaksanaan peradilan, kekuasaan kehakiman pelaksanaan dan Pemidanaan menurut Undang-undang untuk mencari kebenaran materil.

Berikut tampakhukum akan sharing beberapa Asas dalam Hukum Acara Pidana

Asas Diferensiasi Fungsional

Asas ini menyatakan bahwa setiap aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki tugas dan fungsinya sendiri secara terpisah dengan penegak hukum yang lain.

Asas Legalitas

Dalam Hukum Acara Pidana asas ini memiliki makna setiap penuntut umum wajib secepat mungkin menuntut setiap perkara. Artinya hanya dapat diproses dipengadilan setelah ada tuntutan dan gugatan terhadapnya. Sedangkan penyimpangan terhadap asas ini dikenal dengan asas oportunitas yang berarti bahwa demi kepentingan umum, Jaksa Agung dapat mengesampingkan penuntutan perkara pidana.

Asas Lex Scripta

Hukum acara pidana yang mengatur proses beracara dengan segala kewenangan yang ada harus tertulis dan harus ditafsirkan dengan jelas dan cermat.

Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan

Asas ini memberikan hak kepada tersangka untuk segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan tahap selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

Asas Remedy and Rehabilitation (Pemberian Ganti Kerugian dan Rehabilitasi)

Asas pemberian ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan dan salah tuntut. Tanpa alasan yangsah menurut Undang-Undang atau karena kekeliruan. Penuntutan kerugian tersebut dapat diajukan dalam sidang praperadilan apabila perkaranya belum atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Asas Oportunitas

Suatu asas dimana penuntut umum tidak diwajibkan untuk menuntut seseorang jika penuntutannya akan merugikan kepentingan umum. 

Asas Pengadilan Terbuka Untuk Umum

Asas ini menjelaskan bahwa peradilan harus memiliki transparansi atau keterbukaan dalam sidang peradilan pidana, Hakim ketua dapat menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Asas Equality Before The Law (Persamaan Kedudukan di Depan Hukum)

Asas Persamaan didepan Hukum artinya semua memiliki hak yang sama dan perlakukan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak membedakan latar belakang sosial, ekonomi, keyakinan politik, agama, golongan dan sebagainya.

Presumption Of Inncence (Praduga tak Bersalah)

Asas ini mengandung makna bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan dipengadilan tidak boleh dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah serta memperoleh kekuatan hukum yang tepat.

Asas Peradilan Oleh Hakim Karena Jabatannya

Asas ini nenunjukkan bahwa dalam pengambilan keputusan untuk menyatakan salah tidaknya terdakwa diilakukan oleh hakim karena jabatannya yang bersifat tetap.

Asas Akusator

Asas yang menempatkan kedudukan tersangka atau terdakwa sebagai subjek bukan objek dari setiap tindakan pemerikasaan yang dilakukan.

Asas Pemeriksaaan Langsung dan Lisan

Asas ini memiliki tujuan bahwa pemeriksaan dapat mencapai kebenaran yang hakiki, pemeriksaan ini memberikan kesempatan kepada hakim lebih teliti dan cermat tidak hanya keterangan saja melainkan sikap dan cara mereka memberikan keterangan juga harus cermat.

Tersangka/Terdakwa Berhak atas Bantuan Hukum

Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum, bantuan hukum yang dimaksud adalah bantuan hukum dari penasehat hukum/pengacara.

Demikian yang bisa tampakhukum sharing semoga dapat bermanfaat..

  




Posting Komentar untuk "Asas-Asas Hukum Acara Pidana"