Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG




Salam keadilan sobat tampak hukum, hari ini kita mengulas mengenai PERPPU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Perlu kita ketahui bersama bahwa PERPPU hanya dikeluarkan dalam keadaan genting dan memaksa. Namun sebelum kita pelajarin lebih lanjut perlu kita pelajari atau menegetahui defenisi dari PERPPU, Hierarki Peraturan Perundang-Undangan hingga persamaan dan perbedaan Undang-Undang dan PERPPU.

A. Definisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dengan Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 1 angka 2 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, definisi peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Definisi undang-undang menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Peraturan perundang-undangan merupakan bagian atau subsistem dari sistem hukum. 

Oleh karena itu, membahas mengenai politik peraturan perundang-undangan pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari membahas mengenai politik hukum. Undang-undang merupakan bagian atau subsistem politik hukum dan arah kebijakan pemerintah atau negara mengenai pengaturan (substansi) hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam buku Moh. Mahfud MD. ada pernyataan bahwa “hukum adalah produk politik” adalah benar jika didasarkan pada das sein dengan mengkonsepkan hukum sebagai undang-undang. Dalam faktanya jika hukum dikonsepkan sebagai undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif maka tak seorang pun dapat membantah bahwa hukum adalah produk politik sebab ia merupakan kristalisasi, formalisasi atau legislasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaingan baik melalui kompromi politik maupun melalui dominasi oleh kekuatan politik yang terbesar.

 Terkait dengan yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan, ada pengaturan tentang jenis dan hierarkinya, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah:

a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d.    Peraturan Pemerintah;

e.    Peraturan Presiden;

f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan

g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib pembentukan peraturan perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya. untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, dan teknik penyusunan serta pemberlakuannya. 

B. Perbedaan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dengan Undang-Undang

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang merupakan salah satu jenis dari peraturan pemerintah. Jenis peraturan pemerintah yang pertama adalah untuk melaksanakan perintah undang-undang. Jenis peraturan pemerintah yang kedua yakni peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Apabila peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebenarnya adalah peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan undang-undang, maka peraturan pemerintah pengganti undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, untuk melaksanakan undang-undang. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang sejatinya dibentuk dalam kegentingan yang memaksa meniscayakan tahapan perencanaan tidak dilakukan, karena keadaannya bersifat tidak terduga, tidak terencana. Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, menguraikan tata cara penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dengan menekankan hal ihwal Kegentingan yang Memaksa. Pembentukan peraturan perundang-undangan pada umumnya meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Proses pembentukan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22: 

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. 

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Hal tersebut bermakna bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang merupakan hak prerogatif Presiden yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Sedangkan, Undang-Undang merupakan peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 20:

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *)

(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)

(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)

(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. *)

(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. **). 

Proses pembentukan undang-undang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Kesembilan Pelaksanaan Wewenang dan Tugas, Paragraf 1 Pembentukan Undang-Undang Pasal 162 – 173.

C. Persamaan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dengan Undang-Undang

Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang sebenarnya merupakan suatu Peraturan pemerintah yang bertindak sebagai suatu undang-undang atau dengan perkataan lain peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan pemerintah yang diberi kewenangan sama dengan undang-undang. peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang. Namun karena peraturan pemerintah ini diberi kewenangan sama dengan undang-undang, dilekatkan istilah “pengganti Undang-Undang”. 

Kriteria kegentingan yang memaksa dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang memiliki sifat hukum mengikat inilah yang menjadi acuan istilah pengganti undang-undang. Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden dan merupakan peraturan yang mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang juga harus bersumber pada pancasila dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan serta selayaknya juga dapat menjadi sumber hukum peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. 

Berdasarkan konsep bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang merupakan suatu peraturan yang dari segi isinya seharusnya ditetapkan dalam bentuk undang-undang, tetapi karena keadaan kegentingan memaksa dalam artian bahwa peraturan tersebut perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah maka ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah sehingga kedudukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang paling rasional dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah sejajar dengan undang-undang.

Demikian yang bisa kami sharing, semoga bermanfaat..

Posting Komentar untuk "PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG"