PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR DALAM PELAKSANAAN LELANG HAK TANGGUNGAN AKIBAT WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KREDIT BANK
oleh: Mangara Sijabat, S.H.,M.H.
Lembaga perbankan memiliki peran strategis sebagai sumber dana untuk merevitalisasi perekonomian melalui perbankan. Untuk memenuhi peran tersebut , bank harus menjalankan perannya sebagai perantara dengan baik. Dalam hal ini , bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat salau satunya dengan pinjaman ke bank dengan jaminan tanah atau bangunan yang dikenal dalam istilah hukum yaitu hak tanggungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya disingkat “UUHT”), mengatur bahwa, “Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”.
Pasal 6 Undang-undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, menyatakan apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Dalam melaksanakan perjanjian kredit antara kreditor dan debitor sudah ada perlindungan hukum masing-masing pihak, perlindungan pada kreditor tertera pada isi perjanjian yang dapat ditentukan perbuatan apa yang harus dilakukan oleh kedua boleh pihak, pada saat dilakukannya eksekusi oleh kreditor (bank) harus bersedia memberi izin kepada Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk masuk ke dalam tiap-tiap agunan kredit yang diberikan oleh debitor/nasabah kepada Bank guna pelunasan kredit utangnya.
Selain itu dipertegas pula dalam Pasal 20 ayat (1) huruf (a) UU Hak Tanggungan yang berbunyi “hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6”. Atas dasar inilah, lelang eksekusi hak tanggungan atau anggunan kredit berupa tanah dan bangunan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan yang diselenggarakan oleh KPKNL dilakukan dengan dasar konsep Parate Eksekusi.
Jika dalam perjanjian kredit kreditor (bank) dengan debitor (nasabah), kreditor wanprestasi maka akibat hukum bagi Debitor adalah pelelangan terhadap objek hak tanggungan milik debitor oleh kreditor untuk pelunasan utangnya dapat dilakukan melalui pelelangan umum yaitu melalui Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat yang dikenal dengan sistem parate eksekusi sehingga tidak memerlukan penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.
Pelelangan terhadap objek hak tanggungan/anggunan kredit oleh bank/kreditor haruslah menetapkannya dengan harga yang sesuai yaitu pertama saat mendaftarkan untuk di lelang yaitu mentepakannya dengan harga tertinggi yaitu harga pasar selanjutnya jika tidak laku maka ditetapkan dengan harga terendah/harga likuidasi sehingga hak hukum masing-masing pihak terlindungi secara hukum.
Kaitannya pelaksanaan lelang dan eksekusi hak tanggungan oleh bank sebagai kreditor serta dikaitkan dengan perlindungan hukum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada pasal 51 yang menyatakan “Dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia·, Lelang Eksekusi Gadai, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit, Nilai Limit ditetapkan dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi.
Perlindungan hukum terhadap debitor dalam perjanjian kredit yang berlanjut dengan lelang eksekusi Hak Tanggungan bagi kredit yang sudah macet atau wanprestasi, sangat jelas dan kuat di atur dalam Pasal 6 UU Hak tanggungan. Pihak kreditor dapat melakukan pelelangan terhadap objek hak tanggungan, hal tersebut sesuai dengan teori perlindungan hukum yang disampaikan oleh philipus M. Hadjon yaitu perlindungan hukum Preventif dan Pelindungan hukum refresif, perlindungan hukum hukum refresif yaitu pelelangan objek hak tanggungan milik debitor dilelenag harus sesuai dengan harga pasar sedangkan perlindungan hukum refresifnya yaitu objek hak tanggungan yang dilakukan pelelangan hanyalah yang terdaftar sebagai jaminan hak tanggungan dan tidak boleh diluar itu.
Sehingga jika kreditor ingin melakukan eksekusi terhadap objek jaminan hak tanggungan yang dijaminkan oleh debitor, kreditor harus mematuhi aturan tersebut dalam penentuan harga lelang nya melalui pelelangan umum dengan sistem parate eksekusi, Maka jika kreditor melaksanakan pelelangan objek anggunan kredit atau hak tanggungan bertentangan dengan aturan tersebut dengan langsung menetapkannya dengan harga terendah maka bank/kreditor dalam hal ini telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut”.
Terkait Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) oleh kreditor/bank dalam melakukan pelelangan hak tanggungan dapat kita lihat dalam beberapa putusan
pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
48/Pdt.G/2019/PN Pwt, Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor
31/Pdt.G/2015/PN Jmb Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 9/ PDT /
2016 / PT JMB Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2183 K/Pdt/2016 dan
Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 39/Pdt. G/2015/PN.Tbt Jo
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 136/PDT/2017/PT MDN Jo Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1642 K/Pdt/2019 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor
638 PK/Pdt/2020. Maka akibat dari perbuatan kreditor tersebut dalam pelelangan itu yang tidak mematuhi aturan hukum dalam penentuan harga lelang pertama akan batal demi hukum.
Posting Komentar untuk " PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR DALAM PELAKSANAAN LELANG HAK TANGGUNGAN AKIBAT WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KREDIT BANK "