CARA MEMBEDAKAN PINJAMAN ONLINE LEGAL DAN ILEGAL
Apa Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal ?
Pinjaman Online |
Saat ini di media sosial, sangat banyak aplikasi ataupun situs pinjaman online yang disajikan. Oleh karena itu masyarakat sangat diharapkan agar berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online. Tidak semua aplikasi atau situs pinjaman uang online tersebut adalah ilegal tetapi ada juga yang legal dengan syarat harus terdaftar di otoritas jasa keuangan.
Dalam
peraturan otoritas jasa keuangan tidak dijelaskan secara lengkap mengenai cara
membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal, namun dalam pasal 8 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/PJOK.O5/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi berbunyi:
Penyelenggara yang
melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudia
pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/PJOK.O5/2022
Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Layanan
Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat
LPBBTI dinyatakan sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
Walaupun begitu untuk membedakan pinjaman
oline yang legal dan ilegal, pada situs resmi otoritas jasa keuangan memberikan
ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal seperti dikutip dari website
ojk.go.id.
Berikut ciri-ciri pinjaman online yang
ilegal:
Sedangkan pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan
SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian
pinjaman yang sangat mudah
- Bunga
atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman
teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak
mempunyai layanan pengaduan
- Tidak
mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta
alses seluruh data pribadi yang ada didalam handphone peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi setifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sedangkan pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunnyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, microfon, dan lokasi pada handphon peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI.
Dengan adanya penjelasan jelas dari
otoritas jasa keuangan, dimana OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang memberikan izin usaha pinjaman, agar
lebih teliti dan bijak kepada masyarakatdalam memilih melakukan pinjaman
secara online dengan memperhatikan ciri-ciri diatas agar tidak tertipu oleh
iming-iming pinjaman yang cepat, namun lebih kepada legalitas dari pinjaman
tersebut.
Posting Komentar untuk "CARA MEMBEDAKAN PINJAMAN ONLINE LEGAL DAN ILEGAL"