Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CARA MEMBEDAKAN PINJAMAN ONLINE LEGAL DAN ILEGAL

 Apa Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal ?


Pinjaman Online

Saat ini di media sosial, sangat banyak aplikasi ataupun situs pinjaman online yang disajikan. Oleh karena itu masyarakat sangat diharapkan agar berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online. Tidak semua aplikasi atau situs pinjaman uang online tersebut adalah ilegal tetapi ada juga yang legal dengan syarat harus terdaftar di otoritas jasa keuangan.

Dalam peraturan otoritas jasa keuangan tidak dijelaskan secara lengkap mengenai cara membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal, namun dalam pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/PJOK.O5/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi berbunyi:

Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudia pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/PJOK.O5/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat LPBBTI dinyatakan sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas.

Walaupun begitu untuk membedakan pinjaman oline yang legal dan ilegal, pada situs resmi otoritas jasa keuangan memberikan ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal seperti dikutip dari website ojk.go.id.

Berikut ciri-ciri pinjaman online yang ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2.  Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan   penawaran
  3.  Pemberian pinjaman yang sangat mudah
  4.  Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5.   Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa  membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7.  Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8.  Meminta alses seluruh data pribadi yang ada didalam handphone peminjam    
  9.  Pihak yang menagih tidak mengantongi setifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sedangkan pinjaman online yang legal memiliki  ciri-ciri  sebagai berikut:
  1.   Terdaftar/berizin dari OJK
  2.   Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi   
  3.   Pemberian pinjam akan diseleksi dahulu
  4.   Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5.   Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas   waktu 90 hari akan         masuk ke daftar  hitam (blacklist)   Fintech  Data Center sehingga peminjam      tidak dapat   meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6.  Mempunnyai layanan pengaduan
  7.  Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang   jelas
  8.  Hanya mengizinkan akses kamera, microfon, dan lokasi     pada handphon  peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia  AFPI.      

Dengan adanya penjelasan jelas dari otoritas jasa keuangan, dimana OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang memberikan izin usaha pinjaman, agar lebih teliti dan bijak kepada masyarakatdalam memilih melakukan pinjaman secara online dengan memperhatikan ciri-ciri diatas agar tidak tertipu oleh iming-iming pinjaman yang cepat, namun lebih kepada legalitas dari pinjaman tersebut.


Posting Komentar untuk "CARA MEMBEDAKAN PINJAMAN ONLINE LEGAL DAN ILEGAL"