Bagaimana Sistem Pewarisan menurut Hukum Waris bagi Non-Muslim?
Hukum yang digunakan terkait permasalahan Hukum Waris bagi yang beragama Non-Muslim (diluar pemeluk agama Muslim), adalah aturan waris sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan Peradilan yang berwenang adalah Peradilan Umum yaitu Pengadilan Negeri tempat Objek Sengketa Waris tersebut berada. Dalam Hukum Waris Perdata Barat pembagian Harta Waris Non Muslim dibagi atas beberapa golongan ahli waris yang dibagi atas 4 golongan yaitu :
Golongan I : Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian.
Golongan II : Golongan ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris. Yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian.
Golongan III : Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. Yang mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.
Golongan IV : Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya.
Posting Komentar untuk "Bagaimana Sistem Pewarisan menurut Hukum Waris bagi Non-Muslim?"