Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dapat Memihak Kepada Salah Satu Pasangan Calon Dalam Kontestasi Pemilukada (Pemilihan Kepala Daerah)

 


Secara aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilukada. Terkait dengan larangan Aparatur Negara terlibat dalam kontestasi Pemilu secara eksplisit diatur dalam Pasal 5 huruf n PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa:

 

Pasal 5 huruf n PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

 

PNS dilarang:

n. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:

1.      Ikut kampanye;

2.  Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3.      Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4.      Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah kampanye;

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau;

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tandan Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

 

Sesuai dengan aturan di atas, Aparatur Negara tidak diperbolehkan untuk melakukan dukungan terhadap salah satu calon pasangan dalam pilkada seperti mengadakan kegiatan seperti mengadakan pertemuan, ajakan, himbauan, seuan, atau memberikan uang atau bisa berupa barang lainnya  yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.


Aparatur Negara yang ikut terlibat dalam konstestasi Pilkada dapat dikenakan sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin yang mempunyai konsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf g PP No.94 Tahun 2021 dan hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf i, yang mengatakan:

 

Aparatur Negara yang ikut terlibat dalam konstestasi Pilkada dapat dikenakan sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin yang mempunyai konsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf g PP No.94 Tahun 2021 dan hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf i, yang mengatakan:

 

Pasal 13 huruf g PP No.94 Tahun 2021

 

Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan:

 

g. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 2.

 

Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 3 PP No.94 Tahun 2021, yakni berbunyi:

 

Pasal 8 Ayat 3 PP No.94 Tahun 2021

 

Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;

b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau

c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

 

Sesuai dengan aturan hukum diatas, apabila aparatur sipil negara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, maka dikenakan hukuman disiplin sedang hingga disipilin berat.

 

Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 PP No.94 Tahun 2021, yakni berbunyi:

 

Pasal 8 Ayat 4 PP No.94 Tahun 2021

 

Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a.  penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b.   pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

c.     pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Posting Komentar untuk "Apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dapat Memihak Kepada Salah Satu Pasangan Calon Dalam Kontestasi Pemilukada (Pemilihan Kepala Daerah)"