Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Varietas Tanaman Sebagai Salah Satu Bentuk Hak Kekayaan Intelektual ?


HARTALENTA ZEGA
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat terhadap pengaruh keterlibatan  masyarakat  terhadap  peningkatan  daya  saing  negara  dengan memfasilitasi, serta membangun perolehan hasil karya masyarakat, serta untuk mewujudkan ekonomi yang sejahtera, negara perlu mendukung, mengapresiasi karya yang dihasilkan. Salah satunya adalah melalui karya yang dihasilkan di bidang pertanian. 

Sebagai salah satu Negara yang memiliki sumber daya hayati yang beragam, negara Indonesia dikenal dengan negara megabiodiversity. Keanekaragaman hayati ini adalah rahmat karunia Tuhan Yang  Maha  Esa kepada bangsa Indonesia, yang merupakan sumber plasma nutfah dan dapat dimanfaatkan untuk merakit varietas unggul masa depan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi sektor pertanian pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya.

Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulihan tanaman memulai kegiatan pemulian tanaman. Sumber daya Plasma nutfah yang merupakan bahan pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak mana pun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri pembenihan. Dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemuliaan tanaman atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai.

Perlindungan hukum pada hakikatnya merupakan pelaksanaan dari berbagai kewajiban negara terhadap warganya. Khususnya yang berkaitan dengan perlindungan varietas tanaman berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati (United Nations Convent on Biological Diversity) sebagaimana diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang pengesahan United Nation Convention on Biological Diversity. Sehingga negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap Perlindungan Varietas Tanaman yang merupakan hak yang timbul bagi pemulia tanaman yakni, Hak Perlindungan Varietas Tanaman. Hak perlindungan varietas tanaman merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal  1 angka 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Konvensi internasional tentang perlindungan varietas tanaman baru (International Convention for the Protections of New Variety of Plants), dan World  Trade Organization/  Trade Related Aspects  of  Intellectual  Property Rights yang antara lain mewajibkan kepada negara anggota seperti Indonesia untuk mempunyai dan melaksanakan peraturan perundang-undangan dibidang hak kekayaan intelektual atas perlindungan varietas tanaman. Meningkatnya fenomena penjiplakan pada benih varietas tanaman kemudian mendorong pemulia tanaman utnuk mendaftarkan varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman ke Kantor Perlindungan Varietas Tanaman  Kementerian  Pertanian  untuk  mendapatkan  Hak  perlindungan varietas tanaman agar mendapatkan kepastian hukum dalam bidang Hak kekayaan intelektual khususnya dalam perlindungan varietas tanaman. Perlindungan hukum ini untuk memberikan penghargaan kepada pemulia tanaman yang  dengan  ide dan kreativitasnya dengan mencurahkan tenaga, pikiran, waktu dan dana yang tidak sedikit untuk menghasilkan varietas tanaman yang baru.

Pemberian perlindungan varietas tanaman juga dilaksanakan untuk mendorong dan memberi peluang kepada dunia usaha yang perannya dalam berbagai aspek pembangunan pertanian. Hal ini semakin penting mengingat perakitan varietas unggul di Indonesia saat ini masih lebih banyak dilakukan oleh lembaga penelitian pemerintah. Waktu yang akan datang diharapkan dunia usaha dapat semakin berperan, sehingga lebih banyak varietas tanaman yang lebih unggul dan lebih beragam dapat dihasilkan.

Undang-Undang  Nomor  29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman memberikan  pengaturan  terkait  dengan  ruang lingkup perlindungan varietas tanaman baru, sebagai berikut:

1.Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman

a.   Baru (new/novelty): apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panendari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.

b. Unik (distinct): apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.

c. Seragam (uniform): apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.

d. Stabil (stable):apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.

e. Harus diberi penamaan, yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:

(1) Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa  perlindungan telah habis;

(2) Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas;

(3) Penanaman varietas dilakukan oleh pemohon hak pvt dan didaftarkan pada kantor pvt;

(4)    Apabila penanaman tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka kantor pvt berhak menolak penanaman tersebut dan meminta penanaman baru;

(5) Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;

(6) Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman 

  Varietas  yang  tidak  dapat  diberi  Perlindungan Varietas Tanaman  adalah  varietas  yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Persyaratan  perlindungan  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman Indonesia, yaitu pendaftaran. Permohonan hak perlindungan varietas tamanan dapat diajukan oleh Pemulia Tanaman; Orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia; Ahli waris; dan/atau Konsultan perlindungan varietas tanaman. Permohonan pendaftaran atas perlindungan varietas tanaman dilakukan  untuk mendapatkan perlindungan hukum, dimana negara nantinya akan memberikan hak Perlindungan Variertas Tanaman kepada pemulia tanaman untuk mengeksploitas dan mendapatkan keuntungan dari karyanya tersebut. Hal ini disebabkan karena Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 menganut sistem “First to file” yaitu siapa yang terlebih dahulu mengajukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual mendapat perlindungan hukum bukan first to invent siapa yang terlebih dahulu menemukan teknologinya.

Jadi perlindungan hukum varietas tanaman di dapatkan jika pemulia tanaman memohonkan perlindungan hak varietas tanaman untuk itu kesadaran hukum pemulia tanaman penting jika varietas-varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman ingin mendapatkan kepastian hukum baik itu berupa insentif dari negara kepada pemulia tanaman, maupun berupa perlidungan hukum apabila terjadi sengketa berkaitan dengan karya intelektual varietas tanaman. Atas  perlindungan  hukum  yang  diberikan  oleh  negara,  pemulia tanaman juga diberi hak-hak atas penemuan karya intelektual oleh negara melalui kegiatan sebagai berikut:

a)     Memproduksi atau memperbanyak benih;

b)    Menyiapkan untuk tujuan propagasi;

c)     Mengiklankan;

d)    Menawarkan;

e)     Menjual atau memperdagangkan;

f)     Mengekspor;

g)    Mengimpor;

h)  Mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f, dan g.

Undang-undang juga memberikan perlindungan terhadap pemulia tanaman yang melakukan rekayasa genetika terhadap tanaman yang esensial yang telah didaftarkan. Varietas hasil rekayasa genetika ini dapat dilindungi dan diakui, tetapi harus disetujui oleh pemulia varietas asli. Hal ini dilakukan untuk melindungi pemulia asli varietas tersebut agar tetap mendapatkan hak moral dan ekonomi. Varietas transgenik yang dihasilkan melalui rekayasa genetika mendapat pengakuan dan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang  Nomor  29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas tanaman, di mana setiap orang atau badan hukum sebagai pemulia tanaman yang melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dengan menggunakan atau menerapkan teknologi rekayasa genetika yang kemudian menghasilkan varietas transgenik dapat  mengusulkan  hak  perlindungan  varietas  tanaman memberikan penjelasan molekul dari varietas yang bersangkutan, stabilitas genetik dari karakteristik yang diusulkan, sistem reproduksi tetuanya, keberadaan varietas liarnya yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia, dan cara pemusnahannya jika terjadi kekeliruan, dilampirkan juga dengan  pernyataan  yang  berwenang  tentang  keamanan  lingkungan  dan kesehatan manusia.

Saran Penulis

Sejatinya negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap warganya sebagai bentuk fungsi dan kewajiban negara dalam sistem ketatanegaraan dan perwujudan keberadaan negara dalam rangka mewujudkan kepastian huukum kepada warganya. Dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT) ini, Negara mengakomodir perlindungannya kepada pemulia tanaman sebagai pemegang hak PVT. Namun diiringi dengan perlindungannya, negara justru memberikan ketentuan yang memberatkan para pemegang hak untuk memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan atau dikenal dengan pajak. Yang apabila pemegang hak tidak membayar pajak tersebut dalam jangka waktu enam bulan, maka hak PVT dibatalkan oleh negara.

Inilah yang menjadi kelemahan dalam UU PVT. Sehingga menurut penulis substansi mengenai kewajiban ini harus dihapus karena klausulanya tidak tepat dan menyebabkan degradasi minat masyarakat karena lagi-lagi harus ada kewajiban yang memberatkan. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman ini seharusnya meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan Petani dan secara khusus memperkuat perlindungan terhadap varietas lokal.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Varietas Tanaman Sebagai Salah Satu Bentuk Hak Kekayaan Intelektual ?"