Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Varietas Tanaman Sebagai Salah Satu Bentuk Hak Kekayaan Intelektual ?
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat terhadap pengaruh keterlibatan masyarakat terhadap peningkatan daya saing negara dengan memfasilitasi, serta membangun perolehan hasil karya masyarakat, serta untuk mewujudkan ekonomi yang sejahtera, negara perlu mendukung, mengapresiasi karya yang dihasilkan. Salah satunya adalah melalui karya yang dihasilkan di bidang pertanian.
Sebagai salah satu Negara yang memiliki sumber daya hayati yang beragam, negara Indonesia dikenal dengan negara megabiodiversity. Keanekaragaman hayati ini adalah rahmat karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, yang merupakan sumber plasma nutfah dan dapat dimanfaatkan untuk merakit varietas unggul masa depan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi sektor pertanian pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya.
Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulihan tanaman memulai kegiatan pemulian tanaman. Sumber daya Plasma nutfah yang merupakan bahan pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak mana pun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri pembenihan. Dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemuliaan tanaman atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai.
Perlindungan hukum pada hakikatnya merupakan pelaksanaan dari berbagai
kewajiban negara terhadap warganya. Khususnya yang berkaitan dengan
perlindungan varietas tanaman berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Keanekaragaman Hayati (United Nations Convent on Biological
Diversity) sebagaimana diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994
tentang pengesahan United Nation Convention on Biological Diversity.
Konvensi internasional tentang perlindungan varietas tanaman baru (International
Convention for the Protections of New Variety of Plants), dan World Trade Organization/ Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights
yang antara lain mewajibkan kepada negara anggota seperti Indonesia untuk
mempunyai dan melaksanakan peraturan perundang-undangan dibidang hak kekayaan
intelektual atas perlindungan varietas tanaman. Meningkatnya fenomena
penjiplakan pada benih varietas tanaman kemudian mendorong pemulia tanaman
utnuk mendaftarkan varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman ke
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman
Kementerian Pertanian untuk
mendapatkan Hak perlindungan varietas tanaman agar
mendapatkan kepastian hukum dalam bidang Hak kekayaan intelektual khususnya
dalam perlindungan varietas tanaman. Perlindungan hukum ini untuk memberikan
penghargaan kepada pemulia tanaman yang
dengan ide dan kreativitasnya
dengan mencurahkan tenaga, pikiran, waktu dan dana yang tidak sedikit untuk
menghasilkan varietas tanaman yang baru.
Pemberian perlindungan varietas tanaman juga dilaksanakan untuk mendorong
dan memberi peluang kepada dunia usaha yang perannya dalam berbagai aspek
pembangunan pertanian. Hal ini semakin penting mengingat perakitan varietas
unggul di Indonesia saat ini masih lebih banyak dilakukan oleh lembaga
penelitian pemerintah. Waktu yang akan datang diharapkan dunia usaha dapat
semakin berperan, sehingga lebih banyak varietas tanaman yang lebih unggul dan
lebih beragam dapat dihasilkan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
memberikan pengaturan terkait
dengan ruang lingkup perlindungan
varietas tanaman baru, sebagai berikut:
1.Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman
a. Baru
(new/novelty): apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan
perbanyakan atau hasil panendari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan
di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau
telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman
semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
b. Unik
(distinct): apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas
dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan hak PVT.
c. Seragam
(uniform): apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas
tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam
dan lingkungan yang berbeda-beda.
d. Stabil
(stable):apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah
ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan
khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
e. Harus
diberi penamaan, yang selanjutnya menjadi nama varietas yang
bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:
(1) Nama
varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah habis;
(2) Pemberian
nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas;
(3) Penanaman
varietas dilakukan oleh pemohon hak pvt dan didaftarkan pada kantor pvt;
(4)
Apabila
penanaman tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka kantor pvt berhak menolak
penanaman tersebut dan meminta penanaman baru;
(5) Apabila
nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon
wajib mengganti nama varietas tersebut;
(6) Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman
Varietas yang tidak dapat diberi Perlindungan Varietas Tanaman adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Persyaratan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman Indonesia, yaitu pendaftaran. Permohonan hak perlindungan varietas tamanan dapat diajukan oleh Pemulia Tanaman; Orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia; Ahli waris; dan/atau Konsultan perlindungan varietas tanaman. Permohonan pendaftaran atas perlindungan varietas tanaman dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum, dimana negara nantinya akan memberikan hak Perlindungan Variertas Tanaman kepada pemulia tanaman untuk mengeksploitas dan mendapatkan keuntungan dari karyanya tersebut. Hal ini disebabkan karena Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 menganut sistem “First to file” yaitu siapa yang terlebih dahulu mengajukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual mendapat perlindungan hukum bukan first to invent siapa yang terlebih dahulu menemukan teknologinya.
Jadi perlindungan hukum varietas tanaman di dapatkan jika pemulia tanaman memohonkan perlindungan hak varietas tanaman untuk itu kesadaran hukum pemulia tanaman penting jika varietas-varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman ingin mendapatkan kepastian hukum baik itu berupa insentif dari negara kepada pemulia tanaman, maupun berupa perlidungan hukum apabila terjadi sengketa berkaitan dengan karya intelektual varietas tanaman. Atas perlindungan hukum yang diberikan oleh negara, pemulia tanaman juga diberi hak-hak atas penemuan karya intelektual oleh negara melalui kegiatan sebagai berikut:
a)
Memproduksi
atau memperbanyak benih;
b)
Menyiapkan
untuk tujuan propagasi;
c)
Mengiklankan;
d)
Menawarkan;
e)
Menjual
atau memperdagangkan;
f)
Mengekspor;
g)
Mengimpor;
h) Mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f, dan g.
Undang-undang juga memberikan perlindungan terhadap pemulia tanaman yang melakukan rekayasa genetika terhadap tanaman yang esensial yang telah didaftarkan. Varietas hasil rekayasa genetika ini dapat dilindungi dan diakui, tetapi harus disetujui oleh pemulia varietas asli. Hal ini dilakukan untuk melindungi pemulia asli varietas tersebut agar tetap mendapatkan hak moral dan ekonomi. Varietas transgenik yang dihasilkan melalui rekayasa genetika mendapat pengakuan dan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas tanaman, di mana setiap orang atau badan hukum sebagai pemulia tanaman yang melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dengan menggunakan atau menerapkan teknologi rekayasa genetika yang kemudian menghasilkan varietas transgenik dapat mengusulkan hak perlindungan varietas tanaman memberikan penjelasan molekul dari varietas yang bersangkutan, stabilitas genetik dari karakteristik yang diusulkan, sistem reproduksi tetuanya, keberadaan varietas liarnya yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia, dan cara pemusnahannya jika terjadi kekeliruan, dilampirkan juga dengan pernyataan yang berwenang tentang keamanan lingkungan dan kesehatan manusia.
Saran Penulis
Sejatinya negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap warganya sebagai bentuk fungsi dan kewajiban negara dalam sistem ketatanegaraan dan perwujudan keberadaan negara dalam rangka mewujudkan kepastian huukum kepada warganya. Dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT) ini, Negara mengakomodir perlindungannya kepada pemulia tanaman sebagai pemegang hak PVT. Namun diiringi dengan perlindungannya, negara justru memberikan ketentuan yang memberatkan para pemegang hak untuk memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan atau dikenal dengan pajak. Yang apabila pemegang hak tidak membayar pajak tersebut dalam jangka waktu enam bulan, maka hak PVT dibatalkan oleh negara.
Inilah yang menjadi kelemahan dalam UU PVT. Sehingga menurut penulis substansi mengenai kewajiban ini harus dihapus karena klausulanya tidak tepat dan menyebabkan degradasi minat masyarakat karena lagi-lagi harus ada kewajiban yang memberatkan. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman ini seharusnya meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan Petani dan secara khusus memperkuat perlindungan terhadap varietas lokal.
Posting Komentar untuk "Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Varietas Tanaman Sebagai Salah Satu Bentuk Hak Kekayaan Intelektual ?"