APAKAH DIBENARKAN SECARA HUKUM JIKA DIDALAM KARCIS PARKIR DICANTUMKAN KATA-KATA PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB ATAS KEHILANGAN BARANG ATAU KENDARAAN YANG TERPARKIR
![]() |
Penulis : MANGARA SIJABAT, S.H., M.H. (Advokat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Batam, Penulis Buku Hukum) |
Diera kemajuan zaman saat ini rata-rata masyarakat mempuyai kendaran bermotor baik itu mobil maupun sepeda motor tak terkecuali Kota Batam yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari baik ke tempat perbelanjaan, wisata, kerja, kuliah, tempat nongkrong maupun ke tempat-tempat publik lain nya sehingga tak ayal banyak kita jumpai di tempat-tempat publik tersebut memiliki pengelola parkir yang nantinya pemilik kendaraan yang parkir akan dimintai biaya yang tarifnya retribusinya telah diatur didalam peraturan daerah atapun Peraturan walikota, namun tak jarang masyarakat menemukan didalam karcis parkir ataupun ditulis di plang ada ditemukan tulisan seperti “Pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang atau kendaraan yang diparkir”, sehingga muncul pertanyaan apakah hal tersebut dibenarkan secara hukum?.
Hal tersebut sama sekali tidaklah dibenarkan secara hukum karena pencantuman kata-kata seperti itu termasuk kedalam pengalihan tanggung dengan mencantumkan klausula baku dalam karcis parkir atau plang, pengertian klausula baku yaitu setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, tentunya hal tersebut bertentangan dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tepatnya dalam pasal 18 ayat 3 yang berisi “ Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum”.
Sehingga berdasarkan hal tersebut pencatuman klausula baku pengalihan tanggung jawab dalam karcis parkir maupun plang dilokasi parkir tidak dibenarkan secara hukum dan akibatnya kata-kata/klausula baku tersebut batal demi hukum maka pengelola parkir secara hukum tetap mempuyai tanggungjawab atas kehilangan kendaraan yang telah diparkirkan dan dibawah penjagaan serta pengawasan mereka, karena dalam hal ini telah melekat hak dan kewajiban masing-masing pihak yaitu pemilik kendaraan berkewajiban membayar biaya retribusi parkir dan pengelola jasa perparkiran berkewajiban menjaga kendaraan tersebut dalam hal ini bukan terkait mahal atau tidak biaya parkir tetapi terkait tanggung jawab hukum, sehingga jika pemilik kendaraan mengalami kehilangan kendaraannya yang terparkir maka pengelola jasa perparkiran tersebut tetap mempuyai tanggung jawab atas kehilangan kendaraan tersebut jika memang karena kelalaiannya walaupun ada pencantuman kata-kata pengalihan tanggung jawab didalam karcis parkir seperti yang diatas, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,”, dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
Jika pengelola jasa perparkiran tidak mau bertanggungjawab maka ia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatas maupun UU Perlindungan Konsumen sehingga dapat dilakukan melalui upaya hukum gugatan Perdata ke Pengadilan agar bertanggung jawab, permasalahan tersebut juga dapat ditemukan dalam beberapa putusan Pengadilan. Kiranya terkait pencantuman klausula baku dalam karcis parkir dapat menjadi perhatian pemangku kebijakan dipemerintah daerah karena hal tersebut tidaklah dibenarkan secara hukum, kiranya juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengelola jasa perparkiran guna meningkatkan tanggungjawab yang lebih dari pengelola jasa perparkiran bukan saja hanya memungut biaya parkir saja sehingga dapat menjamin perlindungan hukum masyarakat sebagai penguna jasa perparkiran dalam hal ini juga selaku konsumen.
Posting Komentar untuk "APAKAH DIBENARKAN SECARA HUKUM JIKA DIDALAM KARCIS PARKIR DICANTUMKAN KATA-KATA PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB ATAS KEHILANGAN BARANG ATAU KENDARAAN YANG TERPARKIR"