SANKSI HUKUM BAGI ORANG YANG MENERBITKAN DAN MEMPERGUNAKAN SURAT PALSU !
- Membuat surat yang isinya bukan semestinya (tidak benar)
- Mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.
- Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat
- Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.
- Dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain.
- Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya.
- Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau
- Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.
- Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
- Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup.
- Tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
- Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat di mana surat tersebut harus dibutuhkan.
- Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, Akibat dari perbuatan tersebut mendatangkan kerugian.
Membuat Surat Palsu yang Menimbulkan Hak Perikatan atau Pembebasan Utang, Pasal 263 KUHP, yang berbunyi:
Barangsiapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak,
sesuatu perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat tersebut seolah-olah isinya banar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu tersebut.
Pemalsuan Akte Otentik, Pasal 264 KUHP:
Pemalsuan
surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan
terhadap:
- Akta-akta otentik;
- Surat hutang atau sertifikat hutang dari
sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- Surat sero atau hutang atau sertifikat sero
atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
- Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari
salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang
dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- Surat kredit atau surat dagang untuk
diedarkan.
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, Pasal 266 KUHP:
Barang siapa
menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai
sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah
keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat
menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Dokter
Memalsukan Keterangan palsu, Pasal 267 Ayat 1 dan 2 KUHP:
- Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan
surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau
cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk
memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di
situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pemalsuan surat ada atau tidaknya suatu penyakit, Pasal 268 KUHP, yang berbunyi:
Barang siapa
membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau
tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan
penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama 4
tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
Memalsukan surat keterangan berkelakukan baik, miskin dan kecatatan, Pasal 269 KUHP:
Barang siapa
membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik,
kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau
supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana
penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Membuat surat izin jalan palsu menurut Undang-Undang, Pasal 270 KUHP, yang berbunyi:
Barang siapa
membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu
keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan
undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap
di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama
palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah
sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran,
diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Memalsukan Surat Pengantar Bagi Hewan, Pasal 271 KUHP:
Barang siapa
membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau
menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada
keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana
penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Memalsukan Keterangan Pejabat, Pasal 274 KUHP, yang berbunyi:
Barang siapa
membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa
yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud
untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat
kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama 2 tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Perlu diketahui bahwa jika pemalsuan surat tidak menimbulkan kerugian kepada siapapun serta tidak mengetahui sebelumnya bahwa surat tersebut adalah palsu maka tidak dapat dituntut pidana. Untuk dapat seseorang dihukum dengan dugaan pemalsuan surat, menurut R. Soesilo (hal. 196), adalah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur bahwa pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
Hal ini diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa:
Pasal 263 Ayat 1 KUHP
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya banar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Dalam pasal tersebut dikatakan dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” diartikan bahwa tidak perlu ada kerugian itu betul-betul ada, tetapi akibat pemalsuan tersebut kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. Yang diartikan kerugian di sini tidak saja hanya meliputi kerugian materil, akan tetapi juga kerugian di tengah masyarakat, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya (imateril). Yang dihukum dalam hal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga yang dengan sengaja menggunakan surat palsu. “Sengaja” maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu adalah palsu. Jika ia tidak tahu, maka tidak dapat dihukum atau dikenakan pidana.
Yang dimaksud dengan Kerugian materil adalah kerugian bersifat fisik/kebendaan. Jadi dengan kata lain kerugian materil yaitu kerugian yang bisa dihitung dengan uang, kerugian kekayaan yang biasanya berbentuk uang. Misalnya biaya pengobatan dam perbaikan kendaraan atas kecelakaan lalu lintas dan lain sebagainya.
Sedangkan kerugian immateril yaitu kerugian yang tidak bisa dinilai dalam jumlah yang pasti yang tidak dapat dibuktikan, dipuluhkan kembali, dan atau menyebabkan seseorang mengalami kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehinga tidak dapat dihitung berdasarkan uang. `
Posting Komentar untuk "SANKSI HUKUM BAGI ORANG YANG MENERBITKAN DAN MEMPERGUNAKAN SURAT PALSU !"