Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SANKSI HUKUM BAGI ORANG YANG MENERBITKAN DAN MEMPERGUNAKAN SURAT PALSU !


           DESTI WIRANATA ZEGA, S.H.

Kita ketahui bahwa hukum ikut berkembang seiring dengan  permasalahan yang terjadi dimasyarakat. Surat ialah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin seperti komputer. Pemalsuan surat yang dalam hal ini beragam bentuk contohnya tanda tangan ataupun cap/stempel. Penggunaan surat palsu yang dimaksud ialah seseorang yang dengan  sengaja menggunakan surat yang diketahuinya adalah palsu. Perbuatan pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu senantiasa dilakukan dikarenakan berbagai faktor dan faktor pendorong yang paling besar sehingga seseorang melakukan perbuatan kejahatan yaitu faktor himpitan ekonomi ataupun permasalahan pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan membuat seseorang menggunakan fikirannya untuk memenuhi hal tersebut. Kejahatan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan merupakan kejahatan yang timbul dikarenakan adanya surat palsu 

Apa Yang Dimaksud dengan Surat Palsu dan Pemalsuan Surat?

Surat palsu adalah sesuatu yang tertulis dalam bentuk tulisan yang tidak sah atau tidak benar namun dibuat seolah-olah bahwa tulisan tersebut adalah asli. Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta komentar-komentarnya, menjelaskan bahwa yang diartikan sebagai surat adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lainnya. Sementara itu yang dimaksud dengan pemalsuan surat adalah perbuatan yang mengubah bentuk dengan cara bagaimanapun oleh orang yang tidak berhak atas sebuah surat yang berakibat sebagian atau seluruh isinya menjadi lain/berbeda dengan isi surat semula. Adapun bentuk-bentuk dari pemalsuan surat menurut Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta komentar-komentarnya, adalah sebagai berikut:
  1.  Membuat surat yang isinya bukan semestinya (tidak benar)
  2. Mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.  
  3. Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat
  4. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.
Unsur-Unsur dari Pemalsuan Surat

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya (hal. 195). Surat yang dipalsukan memiliki unsur sebagai berikut:
  1. Dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain.
  2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya.
  3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau
  4. Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.
  5. Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
  6. Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup.
  7. Tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
  8. Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat di mana surat tersebut harus dibutuhkan.
  9. Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, Akibat dari perbuatan tersebut mendatangkan kerugian.

Lalu Apa Sanksi Hukum bagi seseorang yang menerbitkan dan mempergunakan surat Palsu?

Pemalsuan surat merupakan sebuah kejahatan yang dapat dikenakan tindak pidana apalagi jika surat tersebut menimbulkan sesuatu kerugian baik materil maupun immaterial. Berikut ancaman pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi pelaku yang menerbitkan dan mempergunakan surat palsu yaitu sebagai berikut:

Membuat Surat Palsu yang Menimbulkan Hak Perikatan atau Pembebasan Utang, Pasal 263  KUHP, yang berbunyi:

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya banar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu tersebut.

Pemalsuan Akte Otentik, Pasal 264 KUHP:

Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap:

  1. Akta-akta otentik;
  2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
  4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
  5. Surat kredit atau surat dagang untuk diedarkan.

Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, Pasal 266 KUHP:

Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Dokter Memalsukan Keterangan palsu, Pasal 267 Ayat 1 dan 2 KUHP:

  1. Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
  2. Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Pemalsuan surat ada atau tidaknya suatu penyakit, Pasal 268 KUHP, yang berbunyi:

Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

Memalsukan surat keterangan berkelakukan baik, miskin dan kecatatan, Pasal 269 KUHP:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.

Membuat surat izin jalan palsu menurut Undang-Undang, Pasal 270 KUHP, yang berbunyi:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Memalsukan Surat Pengantar Bagi Hewan, Pasal 271 KUHP:  

Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Memalsukan Keterangan Pejabat, Pasal 274 KUHP, yang berbunyi:           

Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.



Perlu diketahui bahwa jika pemalsuan surat tidak menimbulkan kerugian kepada siapapun serta tidak mengetahui sebelumnya bahwa surat tersebut adalah palsu maka tidak dapat dituntut pidana. Untuk dapat seseorang dihukum dengan dugaan pemalsuan surat, menurut R. Soesilo (hal. 196), adalah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur bahwa pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.

Hal ini diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa:

Pasal 263 Ayat 1 KUHP

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya banar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. 

Dalam pasal tersebut dikatakan dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” diartikan bahwa tidak perlu ada kerugian itu betul-betul ada, tetapi akibat pemalsuan tersebut kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. Yang diartikan kerugian di sini tidak saja hanya meliputi kerugian materil, akan tetapi juga kerugian di tengah masyarakat, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya (imateril). Yang dihukum dalam hal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga yang dengan sengaja menggunakan surat palsu. “Sengaja” maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu adalah palsu. Jika ia tidak tahu, maka tidak dapat dihukum atau dikenakan pidana.

Yang dimaksud dengan Kerugian materil adalah kerugian bersifat fisik/kebendaan. Jadi dengan kata lain kerugian materil yaitu kerugian yang bisa dihitung dengan uang, kerugian kekayaan yang biasanya berbentuk uang. Misalnya biaya pengobatan dam perbaikan kendaraan atas kecelakaan lalu lintas dan lain sebagainya.

Sedangkan kerugian immateril yaitu kerugian yang tidak bisa dinilai dalam jumlah yang pasti yang tidak dapat dibuktikan, dipuluhkan kembali, dan atau menyebabkan seseorang mengalami kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehinga tidak dapat dihitung berdasarkan uang. `

Posting Komentar untuk "SANKSI HUKUM BAGI ORANG YANG MENERBITKAN DAN MEMPERGUNAKAN SURAT PALSU !"